Banyak sekali
orang mengembor2kan untuk mendirikan sebuah Negara, termasuk menganut paham
tertentu, mereka menentang adanya Pancasila, entah apa yang dipikirkan mereka
sebenarnya, inilo sedikit share kami hasil ngobrol dengan pak yatno di
kontrakan tercinta.
1. Negara
Agama :
Adalah Negara
yang menggunakan hukum Agama sebagai hukum positif berdasarkan Norma-norma
salah satu Agama , diberlakukan di Negeri itu, sebagai contoh .
1.1. Negara
Kristen yang menundukkan diri terhadap keputusan Gereja. Kekuasaan Gereja
mengatur segala kebijakan pemerintahan dan hukum positif yang berlaku menganut
pada keputusan gereja. Tanpa ada paksaan kepada individu untuk harus menjadi
seorang kristiani. Kalau kemudian ada ketidak nyamanan individu non kristiani
dalam kehidupan sehari-hari dan aspirasinya tidak diterima itu hanya merupakan
konsekuensi logis dari perbedaan ideologi.
“ TIDAK ADA
PEMAKSAAN SAMA SEKALI BAHWA SEMUA ORANG SEBAGAI INDIVIDU HARUS MENJADI PENGANUT
KRISTIANI “
1.2. Negara
Islam yang menggunakan syari’at Islam sebagai Hukum Positif Pemerintah Islam
akan mengatur warga negaranya berdasarkan ketentuan Hukum Islam, akan tetapi
dalam Negara Islam ini pun :
“ TIDAK ADA
PEMAKSAAN SAMA SEKALI BAHWA SEMUA ORANG SEBAGAI INDIVIDU HARUS BERAGAMA ISLAM.”
Kalau kemudian
ada ketidak nyamanan individu non Islam dalam kehidupan sehari-hari yang harus
tunduk kepada Negara yang mengeterapkan Hukum Islam dan aspirasinya tidak
diterima itu hanya merupakan konsekuensi logis dari perbedaan ideologi.
2. Negara
Sekuler :
Negara sekuler
adalah Negara yang memisahkan antara kepentingan Individu dengan kepentingan
Negara tapi negara melindungi
kepentingan Individu.
Negara Sekuler
menempatkan Agama dalam ranah kepentingan individu. Dan Negara melepaskan
Ideologi Negara dari pengaruh dan
kepentingan agama. Negara tidak mengatur dan tidak campur tangan masalah agama.
Negara sekuler
tidak pernah melarang atau menganjurkan seseorang untuk beragama, Konstitusi
yang dibuat berdasarkan hasil keputusan para pendiri Negara bersifat final dan
dijabarkan dalam perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif.
“ MASALAH AGAMA
ADALAH MASALAH PRIVAT DIPISAHKAN DENGAN MASALAH NEGARA YANG MENJADI MASALAH
PUBLIK “
3. Negara
Atheis :
Negara Atheis
adalah negara yang melarang Agama sebagai jalan hidup. Menempatkan agama
sebagai hambatan berbangsa dan bernegara. Disemua Negara yang menganut Atheisme
, kehidupan beragama dilarang, atau paling tidak dikucilkan.
Konstitusi
Negara dipertentangkan dengan Agama.
4. Negara
Pancasila
Pancasila
adalah satu-satunya Dasar Negara yang
Khas dan hanya dipergunakan oleh Indonesia, digali dari khasanah kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan melebur setiap pandangan Ilmu keNegaraan dan ke
Tata Negaraan yang ada kedalam pola pikir dan budaya Indonesia.
Indonesia
sebagai Negara Pancasila pada saat dilahirkan, menetapkan Pancasila sebagai
wadah Ideologi Bangsa, artinya apa? Artinya Pancasila mewadahi semua Ideologi
Agama yang ada di Indonesia , sebagai landasan hukum. Indonesia mengambil
keputusan untuk menjadi Negara Agama , berdasarkan sari pati semua agama yang
ada di Indonesia. Para Founding Fathers menetapkan Ketuhanan dengan menempatkan
agama pada posisi utama dan pertama. sebagai Dasar hukum (Konstitusi ) Negara,
adalah perpaduan harmonis dari agama-agama yang ada dan sah di Indonesia yang kemudian keberadaan agama di Indonesia
akan di tentukan berdasarkan Undang-undang.
Indonesia
sebagai Negara Pancasila adalah Negara semua Agama yang ada di indonesia:
“ TIDAK ADA
PEMAKSAAN SAMA SEKALI BAHWA SEMUA ORANG SEBAGAI INDIVIDU HARUS BERAGAMA”.
Akan tetapi
menentang Konstitusi yang berazaskan Agama, terlarang di Indonesia.
Pancasila tidak
akan pernah melarang seseorang untuk berfikiran ( sekedar berfikiran)
liberal,sekuler , Atheis dan apapun tapi tidak untuk diterapkan dalam khasanah
kehidupan berbangsa dan ber Negara.
Kenyataan ini
menjawab , Indonesia bukan Negara Agama, Bukan Negara Sekuler ,bukan Negra
Atheis , Tapi adalah “ NEGARA PANCASILA”
yang menempatkan semua Agama pada posisi Utama dan Pertama dan Menempatan Konstitusinya dijiwai oleh Kitab suci semua Agama.
Itulah
mengapa Piagam Jakarta yang disetujui
sebagai Dasar Negara pada 22 Juni 1945,
setelah melalui satu proses pemikiran mendalam selama lebih dari satu
bulan penuh, untuk tidak terjadi diskriminasi antar agama, karena semua Agama
disetarakan secara proporsional, dasar Ketuhanan yang tertuang dalam kalimat
“Ketuhanan dengan kewajiban memjalamkan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya “ perlu diperbaiki, agar mampu menampung semua aspirasi
Agama yang ada dan diakui di Indonesia menjadi
“ Ketuhanan Yang Maha Esa “
Itulah mengapa
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 , menekankan kata-kata UUD 45 yang dijiawai oleh Piagam Jakarta.
Banyak Produk
Hukum yang disahkan sebagai UU yang mengatur tentang Agama , yang dijiwai oleh
kitab suci seperti UU Perkawinan, sebagai bukti bahwa Negara ini memang bukan
Negara Sekuler.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik Saran