Rupanya
pemerintah benar-benar menabuh genderang peperangan terhadap rokok, mulai
dengan berlakunya PP No109/2012 hingga aktifitas apapun yang berhubungan dengan
rokok, baik itu tentang iklan maupun kegiatan-kegiatan yang di sponsori rokok
tidak boleh diliput dan disiarkan oleh media secara fulgar. Rupanya pemerintah
memang benar-benar mau melenyapkan rokok dari bumi Indonesia, karena rokok
telah merusak kesehatan, bahkan telah merambah dunia anak-anak.
Sabtu, 26 Januari 2013
Rabu, 23 Januari 2013
Pelarangan Miras Dihapus
Judul artikel ini saya ambil sama persis dengan judul yang ada di media harian surya edisi kamis 17 jauari 2013. Dalam tulisan di media tersebut menyebutkan bahwa Gubernur Jatim telah merevisi Perda No 7/2012 yang isinya Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dirubah atau direvisi menjadi Pengendalian Peredaran dan Penjualan. sedagkan sang Gubernur pun setuju terkait sanksi yang akan diberikan kepada Pembawa,Pengedar, dan Penjual Miras serta mabuk-mabukan dijalan.
Langganan:
Komentar (Atom)

